7.2 Cidera Janji
Suatu Cidera Janji apabila:
(a) Pelanggaran Terkait Kewajiban Penyewa Apabila Penyewa gagal untuk melaksanakan atau menjalankan setiap janji, kewajiban atau perjanjian yang dinyatakan atau terkandung di dalam Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 6.2 Perjanjian), termasuk setiap persetujuan, pernyataan dan jaminan, dan tidak memperbaiki kegagalan tersebut dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan oleh Penyewa yang menyatakan kegagalan tersebut; dan/atau
(b) Kesalahan dalam membuat pernyataan dan jaminan Setiap jaminan, janji atau pernyataan dalam atau yang diberikan oleh Penyewa menyesatkan atau tidak benar ketika dibuat atau dianggap tidak benar, menyesatkan atau salah berdasarkan Perjanjian ini. 7.3 Akibat Cidera Janji dan Pengakhiran (a) Apabila pada saat terjadinya pengakhiran sesuai dengan Pasal 7.1:
(i) Perjanjian ini akan diakhiri dengan secepatnya, kecuali ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 7, 8, dan 9, akan tetap berlaku dan Penyewa tidak dibebaskan dari kewajiban–kewajibannya yang tertunggak atau belum dilakukan sampai dengan tanggal pengakhiran;
(ii) Pemilik Kos berhak untuk meminta Penyewa tidak lagi menempati Kamar Kos dan mengosongkan Kamar Kos dari barang-barang milik Penyewa dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengakhiran Perjanjian (pengosongan tidak berlaku dalam konteks Pasal 7.3.(b)); dan
(iii) Pemilik Kos memiliki hak untuk mempergunakan Deposit untuk keperluan menutup segala jumlah terhutang dari Penyewa sampai dengan tanggal pengakhiran Perjanjian.
(b) Dalam konteks penunggakan pembayaran Harga Sewa berikut denda, maka:
(i) apabila sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyewa belum melunasi tunggakan Harga Sewa berikut denda Pemilik Kos berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Pasal 7.1.(b) dan menutup Kamar Kos serta melakukan penahanan atas barangbarang milik Penyewa dalam Kamar Kos sampai dengan tunggakan tersebut dilunasi oleh Penyewa;
(ii) apabila sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya periode 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3.(b).(i), Penyewa belum juga melunasi tunggakan Harga Sewa berikut denda, Pemilik Kos berhak dan diberi kuasa sepenuhnya oleh Penyewa untuk:
(A) memperjumpakan jumlah tunggakan dengan Deposit; dan
(B) dalam hal jumlah Deposit tidak menutupi jumlah tunggakan, melakukan penjualan atas barang-barang milik Penyewa dalam Kamar Kos kepada pihak ketiga.
7.4 Pengesampingan
Dalam kaitannya terhadap pengakhiran berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari KUHPerdata sepanjang yang mengatur bahwa Para Pihak memerlukan persetujuan dari pengadilan Indonesia atau membutuhkan Pihak lain untuk mencari persetujuan dari pengadilan Indonesia untuk memberlakuan pengakhiran Perjanjian ini.
8. PENYELESAIAN SENGKETA
8.1 Para Pihak sepakat untuk menggunakan segala usaha yang wajar untuk mencoba menyelesaikan segala sengketa yang muncul disini dengan sesegera mungkin, adil, dan dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat.
8.2 Dalam hal Para Pihak tidak dapat menyelesaikan segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini dalam 30 Hari Kerja sejak tanggal sengketa tersebut diajukan oleh salah satu Pihak dan dikomunikasikan kepada Pihak lain (atau setiap jangka waktu lain yang disetujui bersama-sama oleh Para Pihak), maka penyelesaian akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
9.1 Keterpisahan Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan-ketentuan atau sebagian dari Perjanjian ini seharusnya menjadi atau menjadi tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan apapun, maka hal ini tidak akan mempengaruhi atau mengganggu keabsahan atau pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang lainnya.
9.2 Pengesampingan Tidak ada penundaan atau kegagalan oleh masing-masing Pihak untuk melaksanakan atau menggunakan setiap hak atau ketentuan dari Perjanjian pada setiap waktu yang akan dianggap sebagai suatu pengesampingan, kecuali dibuat secara tertulis. Tiada suatu pengesampingan pun akan menjadi suatu pengesampingan yang bersifat terus menerus atau berkelanjutan.
9.3 Perubahan dan variasi (a) Semua yang termaktub dalam Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau diganti kecuali apabila perubahan atau penggantian tersebut termaktub dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini. (b) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan oleh Para Pihak secara musyawarah dan mufakat, dan hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan, atau addendum yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
9.4 Pengalihan Penyewa tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik Kos.
9.5 Hukum yang berlaku Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan serta berlaku sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.
9.6 Rangkap Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.