top of page
Rumah Asri 2025 (9).png
Perjanjian Sewa

Setiap calon penghuni Rumah Asri diwajibkan untuk menandatangani perjanjian sewa.Perjanjian ini mencakup berbagai aspek penting, seperti durasi sewa, tanggung jawab penghuni, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pengelola Rumah Asri berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua penghuni. Selain itu, penghuni juga diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area sekitar, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang harmonis. Dengan menandatangani perjanjian ini, penghuni setuju untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan merawat fasilitas yang ada, serta menjalin hubungan baik dengan sesama penghuni.

Perjanjian Sewa

Perjanjian Sewa Kamar Kos Rumah Asri Pekanbaru

Antara:

Rina

Sebagai Pengelola

Dengan:

Sebagai Penyewa

DAFTAR ISI


PASAL 1 DEFINISI DAN PENAFSIRAN

PASAL 2. SEWA MENYEWA

PASAL 3. JANGKA WAKTU SEWA

PASAL 4. HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN

PASAL 5. PERNYATAAN, JAMINAN DAN KEWAJIBAN PEMILIK KOS

PASAL 6. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN KEWAJIBAN PENYEWA

PASAL 7. PENGAKHIRAN

PASAL 8. PENYELESAIAN SENGKETA

PASAL 9. KETENTUAN LAIN-LAIN

Perjanjian Sewa Kamar Kos (“Perjanjian”) ini dibuat pada:

Date and time
Hari
Bulan
Tahun
Waktu
JamMenit

oleh dan di antara:

  1. Pemilik Kos

Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk, beralamat di:

  1. Penyewa

Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk, beralamat di:

Pemilik Kos dan Penyewa secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai “Pihak”. Para Pihak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:


A. Bahwa Pemilik merupakan pemilik dari suatu rumah kos yang terletak di Jl. ____________________________________ (“Rumah Kos”).


B. Bahwa Pemilik telah setuju untuk menyewakan satu ruangan pada Rumah Kos, yaitu ruangan No. _______

No. Kamar

(“Kamar Kos”) kepada Penyewa dan Penyewa setuju untuk menyewa Kamar Kos dari Pemilik sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.


Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Para Pihak telah menyetujui untuk membuat, menetapkan, menandatangani, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian ini untuk mengatur kesepakatan bersama antara Para Pihak dan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian.

1. DEFINISI DAN PENAFSIRAN


1.1 Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, semua kata atau istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut:


“Deposit” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4.3.


“Fasilitas Kamar Kos” berarti fasilitas dalam Kamar Kos yang disediakan Pemilik Kos kepada Penyewa sebagaimana dirinci dalam Lampiran A Perjanjian.


“Harga Sewa” berarti harga sewa Kamar Kos sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.1 yang dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini.


“Hari Kerja” berarti suatu hari dimana bank komersial buka untuk menjalankan usaha di Jakarta, Indonesia yang bukan merupakan hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.


“Hukum yang Berlaku’’ berarti sehubungan dengan setiap hukum, peraturan, keputusan administratif, perundangan, putusan, keputusan, kebijakan pemerintah yang mengikat, undang-undang atau traktat secara nasional, provinsi, lokal, atau lainnya di Republik Indonesia yang berlaku kepada pihak atau barang-barang milik pihak tersebut, yang diperlukan untuk melaksanakan usaha pihak tersebut dan untuk hal-hal yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian ini.


“Kamar Kos” memiliki arti sebagaimana didefinisikan didalam bagian Pendahuluan B.


“KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.


“Masa Sewa” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3.1. “Pajak” berarti segala pajak dalam jenis atau bentuk apapun, termasuk, namun tidak terbatas pada, laba kotor dan bersih, penerimaan kotor dan bersih, kenaikan modal, pertambahan nilai dan pajak tidak langsung lainnya, pajak pemotongan pemungutan, pajak akhir, pajak Pemilik Kosan dan transafer, pajak tanah dan/atau bangunan, pajak atas transfer tanah dan/atau bangunan, meterai, bea cukai, pajak daerah bersama dengan segala bunga, tambahan pada pajak, sanksi adminitrasi, bunga, penalti atau tambahan lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengannya.


“Perjanjian” berarti Perjanjian ini antara Para Pihak (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan Para Pihak) termasuk lampiran-lampiran, tambahantambahan, dan perubahan-perubahan Perjanjian ini.


“Rekening Bank Pemilik Kos” berarti rekening bank milik Pemilik Kos yang akan digunakan untuk menerima pembayaran Harga Sewa atas Kamar Kos, yaitu di:


Bank SMBC

1234567890

Rina


“Rumah Kos” memiliki arti sebagaimana didefinisikan didalam bagian Pendahuluan A.


“Rupiah atau Rp” berarti mata uang sah dari Negara Republik Indonesia. “Tanggal Efektif” berarti tanggal Perjanjian ini.

1.2 Penafsiran Dalam Perjanjian ini, kecuali konteks mensyaratkan sebaliknya:


(a) kata-kata yang menunjukkan bentuk tunggal akan termasuk bentuk jamak dan sebaliknya demikian;


(b) acuan pada bagian Pendahuluan, Pasal atau Lampiran adalah suatu acuan kepada bagian Pendahuluan, Pasal atau Lampiran dari Perjanjian ini;


(c) rujukan kepada Perjanjian ini termasuk Lampiran-Lampiran Perjanjian ini;


(d) judul dan kalimat yang digaris bawahi adalah hanya untuk kenyamanan saja dan tidak mempengaruhi penafsiran dari Perjanjian ini dan akan diabaikan dalam menafsirkan Perjanjian ini;


(e) rujukan kepada setiap perjanjian atau dokumen (termasuk tidak terbatas pada Perjanjian ini) termasuk suatu rujukan kepada Perjanjian atau dokumen yang dari waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau berkenaan apapun dan setiap instrumen lainnya atau dokumen lainnya dari waktu ke waktu dikeluarkan atau dilaksanakan sebagai tambahan, atau pengganti baik sebelum atau sesudah Tanggal Efektif;


(f) rujukan kepada setiap hukum, perundangan, peraturan, proklamasi, penetapan, perintah, keputusan atau pedoman termasuk suatu rujukan kepada suatu hukum, perundangan, peraturan, proklamasi, penetapan, perintah, keputusan atau pedoman yang dari waktu ke waktu dapat diubah, dimodifikasi, divariasikan, digabung, dicabut atau diperpanjang baik sebelum atau sesudah Tanggal Efektif dan harus memasukkan semua undang-undang, instrumen, penetapan, peraturan dan regulasi yang dibuat;


(g) rujukan kepada suatu waktu dan tanggal mengenai pelaksanaan setiap kewajiban oleh suatu pihak adalah rujukan kepada waktu dan tanggal di Jakarta, Indonesia, kecuali dinyatakan sebaliknya;


(h) di mana hari atau apapun yang dilaksanakan jatuh pada hari yang bukan suatu Hari Kerja, maka hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya; dan (i) setiap rujukan “tulisan” atau pernyataan-pernyataan meliputi suatu rujukan kepada surat elektronik, faksimili transmisi atau bentuk-bentuk komunikasi lain yang dapat dibandingkan sama.

2. SEWA MENYEWA


2.1 Pemilik Kos menyewakan Kamar Kos (termasuk Fasilitas Kamar Kos) kepada Penyewa dan Penyewa menyewa Kamar Kos (termasuk Fasilitas Kamar Kos) dari Pemilik Kos, yang akan digunakan untuk tujuan tempat tinggal


2.2 Selama Masa Sewa, Penyewa dilarang untuk menyewakan kembali Kamar Kos kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik Kos.

3. JANGKA WAKTU SEWA

3.1 Perjanjian ini berlaku selama masa sewa yaitu untuk jangka waktu dari Tanggal Efektif sampai dengan:

Date
Hari
Bulan
Tahun

 (“Masa Sewa”) dengan tidak mengurangi hak Pemilik Kos untuk menghentikan Masa Sewa dan mengakhiri Perjanjian lebih awal sesuai dengan ketentuan Pasal 4.4 dan Pasal 7 Perjanjian.


3.2 Dalam hal Penyewa terlambat menempati Kamar Kos, maka hal tersebut tidak mempengaruhi Masa Sewa, yang mana akan tetap dihitung sejak Tanggal Efektif.


3.3 Masa Sewa dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak, dengan syarat Penyewa melakukan pemberitahuan kepada Pemilik Kos dua bulan sebelum berakhirnya Masa Sewa dan Para Pihak menandatangani addendum Perjanjian.

4. HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN


4.1 Para Pihak sepakat dan setuju bahwa harga sewa Kamar Kos adalah sebesar:

Harga sewa per bulan
Rp

per bulannya atau jumlah keseluruhan harga sewa Kamar Kos adalah sebesar

Total harga sewa
Rp

(untuk selanjutnya disebut sebagai “Harga Sewa”).

4.2 Penyewa akan membayar Harga Sewa kepada Pemilik Kos paling lambat tanggal 10 setiap bulan, yang dibayarkan secara langsung oleh Penyewa kepada Pemilik atau melalui transfer ke Rekening Bank Pemilik Kos. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, Penyewa wajib memberikan copy bukti transfer kepada Pemilik Kos.

4.3 Penyewa diharuskan membayar uang jaminan (“Deposit”) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik Kos pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini. Penyewa menyetujui bahwa:


(a) Deposit akan ditahan oleh Pemilik Kos dan akan diserahkan kembali kepada Penyewa pada saat berakhirnya Perjanjian ini setelah dikurangi dengan jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Penyewa kepada Pemilik Kos; dan


(b) apabila Deposit seluruhnya atau sebagian terpakai oleh Pemilik Kos untuk masuk pelunasan atau perhitungan sebagaimana dimaksud dalam paragraf (a), maka Penyewa berkewajiban untuk mengganti jumlah uang yang terpakai tersebut sesuai dengan tagihan Pemilik Kos agar Pemilik Kos tetap dapat memelihara Deposit dalam jumlah yang telah ditetapkan.

4.4 Setiap keterlambatan pembayaran Harga Sewa oleh Penyewa dikenakan bunga keterlambatan sebesar [5%] per bulan atas Harga Sewa per bulan.


4.5 Keterlambatan Penyewa menempati Kamar Kos maupun terhentinya pemakaian Kamar Kos atas kehendak Penyewa atau karena sebab-sebab lainnya tidak membebaskan Penyewa dari kewajibannya untuk membayar Harga Sewa sesuai Pasal 4.1 Perjanjian.


4.6 Seluruh Pajak terkait dengan transaksi sewa berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh masing-masing Pihak sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.

5. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN KEWAJIBAN PEMILIK KOS


5.1 Pernyataan dan jaminan-jaminan oleh Pemilik Kos Pemilik Kos menyatakan dan menjamin kepada Penyewa pada Tanggal Efektif dan selama Masa Sewa sebagai berikut:


(a) Kepemilikan. Pemilik Kos merupakan pemilik sah Rumah Kos, serta Kamar Kos tidak sedang disewakan kepada pihak ketiga manapun dan dapat dipergunakan olehj Penyewa.


(b) Kewenangan. Pemilik Kos berhak untuk menandatangani dan melakukan kewajibankewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Perjanjian ini telah secara sah ditandatangani oleh Pemilik Kos dan menimbulkan kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat kepada Pemilik Kos, yang dapat dilaksanakan terhadap Pemilik Kos sesuai persyaratan di dalam Perjanjian ini.


5.2 Kewajiban Pemilik Kos Pemilik Kos berkewajiban:


(a) mengizinkan Penyewa untuk menggunakan tepat pada waktunya dan dengan tenang Kamar Kos tanpa gangguan dan menyediakan Fasilitas Kamar Kos;


(b) memastikan bahwa Fasilitas Kamar Kos yang disediakan dapat bekerja dengan baik serta memperbaiki kerusakan dengan sesegera mungkin, kecuali apabila kerusakan disebabkan oleh Penyewa; dan


(c) mengizinkan Penyewa untuk menggunakan dapur, ruang tamu, kamar mandi umum ] sepanjang Penyewa tidak mengganggu ketertiban penyewa lain dan Rumah Kos secara keseluruhan.

6. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN KEWAJIBAN PENYEWA


6.1 Pernyataan dan jaminan-jaminan oleh Penyewa Penyewa menyatakan dan menjamin kepada Pemilik Kos pada Tanggal Efektif dan selama Masa Sewa sebagai berikut:


(a) Peruntukan. Penyewa menyewa Kamar Kos hanya untuk keperluan tempat tinggal.


(b) Kewenangan. Penyewa berhak untuk menandatangani dan melakukan kewajibankewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Perjanjian ini telah secara sah ditandatangani oleh Penyewa yang dapat dilaksanakan terhadap Penyewa sesuai persyaratan di dalam Perjanjian ini

6.2 Kewajiban Penyewa Penyewa berkewajiban:


(a) untuk melakukan semua kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Penyewa menurut Hukum Yang Berlaku, termasuk KUHPerdata;


(b) tidak mempergunakan Kamar Sewa untuk kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan Hukum Yang Berlaku serta kesusilaan (dalam hal mana segala resiko akan menjadi tanggung jawab Penyewa);


(c) tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau keributan atau gangguan pada Rumah Kos, Pemilik Kos, penyewa lain serta tetangga sekitar;


(d) tidak menyimpan, menimbun atau menyebabkan, mengizinkan atau membiarkan disimpan, ditimbun senjata api, amunisi, bahan peledak, bensin, minyak tanah, bahan bakar atau barang berbahaya lainnya didalam Kamar Kos dan Rumah Kos;


(e) tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik Kos tidak melakukan perubahan pada Kamar Kos, membuat lubang, mengebor, memaku dinding, perubahan arsitektur, instalasi listrik dan air conditioning;


(f) memelihara semua bagian dalam Kamar Kos termasuk pintu, perkakas dan barang yang melekat lainnya yang dimiliki Pemilik Kos dalam keadaan baik dan bersih serta membayar biaya perbaikan kepada Pemilik Kos atau mengganti atas biaya Pemilik Kos semua pintu, perkakas dan barang yang melekat yang rusak karena kelalaian Penyewa atau tamunya;


(g) tidak meletakkan atau meninggalkan sampah atau perkakas atau barang mengganggu lainnya pada fasilitas atau ruang bersama Rumah Kos;


(h) tidak mengizinkan seseorang menginap dalam Kamar Kos pada malam hari tanpa izin pemilik Kos]


(i) membebaskan Pemilik Kos dari tuntutan dan ganti rugi atas kerugian atau kehilangan barang milik Penyewa yang terjadi oleh karena kebakaran atau pencurian atau sebab lain; dan


(j) menaati semua peraturan yang berlaku yang akan ditentukan secara tertulis oleh Pemilik Kos dari waktu ke waktu.

7. PENGAKHIRAN


7.1 Peristiwa Pengakhiran Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya Masa Sewa dengan timbulnya hal-hal sebagai berikut (“Peristiwa Pengakhiran”):


(a) atas kesepakatan tertulis Para Pihak; atau


(b) Pemilik Sewa mengirimkan surat pemberitahuan tertulis kepada Penyewa atas terjadinya cidera janji sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.2 di bawah yang dilakukan oleh Penyewa (“Peristiwa Cidera Janji”) setelah terjadinya Peristiwa Cidera Janji dan Penyewa tidak dapat memperbaiki kegagalannya setelah lebih dari 30 hari kalender terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari Pemilik Kos.

7.2 Cidera Janji


Suatu Cidera Janji apabila:


(a) Pelanggaran Terkait Kewajiban Penyewa Apabila Penyewa gagal untuk melaksanakan atau menjalankan setiap janji, kewajiban atau perjanjian yang dinyatakan atau terkandung di dalam Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 6.2 Perjanjian), termasuk setiap persetujuan, pernyataan dan jaminan, dan tidak memperbaiki kegagalan tersebut dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan oleh Penyewa yang menyatakan kegagalan tersebut; dan/atau


(b) Kesalahan dalam membuat pernyataan dan jaminan Setiap jaminan, janji atau pernyataan dalam atau yang diberikan oleh Penyewa menyesatkan atau tidak benar ketika dibuat atau dianggap tidak benar, menyesatkan atau salah berdasarkan Perjanjian ini. 7.3 Akibat Cidera Janji dan Pengakhiran (a) Apabila pada saat terjadinya pengakhiran sesuai dengan Pasal 7.1:

(i) Perjanjian ini akan diakhiri dengan secepatnya, kecuali ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 7, 8, dan 9, akan tetap berlaku dan Penyewa tidak dibebaskan dari kewajiban–kewajibannya yang tertunggak atau belum dilakukan sampai dengan tanggal pengakhiran;

(ii) Pemilik Kos berhak untuk meminta Penyewa tidak lagi menempati Kamar Kos dan mengosongkan Kamar Kos dari barang-barang milik Penyewa dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengakhiran Perjanjian (pengosongan tidak berlaku dalam konteks Pasal 7.3.(b)); dan

(iii) Pemilik Kos memiliki hak untuk mempergunakan Deposit untuk keperluan menutup segala jumlah terhutang dari Penyewa sampai dengan tanggal pengakhiran Perjanjian.


(b) Dalam konteks penunggakan pembayaran Harga Sewa berikut denda, maka:

(i) apabila sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyewa belum melunasi tunggakan Harga Sewa berikut denda Pemilik Kos berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Pasal 7.1.(b) dan menutup Kamar Kos serta melakukan penahanan atas barangbarang milik Penyewa dalam Kamar Kos sampai dengan tunggakan tersebut dilunasi oleh Penyewa;

(ii) apabila sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya periode 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3.(b).(i), Penyewa belum juga melunasi tunggakan Harga Sewa berikut denda, Pemilik Kos berhak dan diberi kuasa sepenuhnya oleh Penyewa untuk:

(A) memperjumpakan jumlah tunggakan dengan Deposit; dan

(B) dalam hal jumlah Deposit tidak menutupi jumlah tunggakan, melakukan penjualan atas barang-barang milik Penyewa dalam Kamar Kos kepada pihak ketiga.


7.4 Pengesampingan


Dalam kaitannya terhadap pengakhiran berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari KUHPerdata sepanjang yang mengatur bahwa Para Pihak memerlukan persetujuan dari pengadilan Indonesia atau membutuhkan Pihak lain untuk mencari persetujuan dari pengadilan Indonesia untuk memberlakuan pengakhiran Perjanjian ini.


8. PENYELESAIAN SENGKETA


8.1 Para Pihak sepakat untuk menggunakan segala usaha yang wajar untuk mencoba menyelesaikan segala sengketa yang muncul disini dengan sesegera mungkin, adil, dan dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat.


8.2 Dalam hal Para Pihak tidak dapat menyelesaikan segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini dalam 30 Hari Kerja sejak tanggal sengketa tersebut diajukan oleh salah satu Pihak dan dikomunikasikan kepada Pihak lain (atau setiap jangka waktu lain yang disetujui bersama-sama oleh Para Pihak), maka penyelesaian akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


9. KETENTUAN LAIN-LAIN


9.1 Keterpisahan Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan-ketentuan atau sebagian dari Perjanjian ini seharusnya menjadi atau menjadi tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan apapun, maka hal ini tidak akan mempengaruhi atau mengganggu keabsahan atau pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang lainnya.


9.2 Pengesampingan Tidak ada penundaan atau kegagalan oleh masing-masing Pihak untuk melaksanakan atau menggunakan setiap hak atau ketentuan dari Perjanjian pada setiap waktu yang akan dianggap sebagai suatu pengesampingan, kecuali dibuat secara tertulis. Tiada suatu pengesampingan pun akan menjadi suatu pengesampingan yang bersifat terus menerus atau berkelanjutan.


9.3 Perubahan dan variasi (a) Semua yang termaktub dalam Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau diganti kecuali apabila perubahan atau penggantian tersebut termaktub dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini. (b) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan oleh Para Pihak secara musyawarah dan mufakat, dan hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan, atau addendum yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.


9.4 Pengalihan Penyewa tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik Kos.


9.5 Hukum yang berlaku Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan serta berlaku sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.


9.6 Rangkap Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.

Ditandatangani pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana telah disebutkan di atas.

Mode menggambar dipilih. Menggambar membutuhkan mouse atau touchpad. Untuk aksesibilitas keyboard, pilih Ketik atau Unggah.
Mode menggambar dipilih. Menggambar membutuhkan mouse atau touchpad. Untuk aksesibilitas keyboard, pilih Ketik atau Unggah.

PT. Srihardana Mitra Niaga

NPWP 534856760118000. NIB 0412210009398

Tel. 08126000814 Email: info@srihardana.com

  • Whatsapp
  • Instagram
  • Facebook

©2021 by Srihardana Mitra Niaga

bottom of page